Dua terdakwa atas nama Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi disidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan barang Bukti sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstacy sebanyak 15.065 butir.
Dua Terdakwa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







