Kurir Sabu 26 Kg dan 15 Ribu Pil Ekstasi, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

0 123

SURABAYA, Lenzanasional – Dua terdakwa atas nama Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi disidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan barang Bukti sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstacy sebanyak 15.065 butir.

Ketua Majelis Hakim Suparno, mempersilahkan JPU Suparlan untuk menghadirkan saksi penangkap.

Rahmad Afandi saksi penangkap menjelaskan, bahwa penangkapan kedua terdakwa merupakan pengembangan dari tersangka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu yang mana barang tersebut didapatkan dari kiriman Jambi, kemudian kita kembangkan, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu Rumah Makan dan saat digeledah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa.

“Sejak kami geledah dompetnya ditemukan KTP yang bukan atas nama terdakwa. Dari Handphone para terdakwa terdapat isi ada perintah pengambilan Narkotika.

Jadi selama 2 hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar, sempat divideo call sama bandarnya, Kita sembunyi dikolong tempat tidur” Kata Rahman yang merupakan Resmob Polrestabes Surabaya dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 2 PN Surabaya, Rabu (01/02/2023).

Ia menambahkan bahwa, setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastik teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ± 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.

Disingung oleh JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelumnya, pernah mengirim atau mengambil barang berupa sabu, “ya sebelumnya sudah pernah dan pada saat itu kami berdua mendapatkan 140 juta,” jawabnya.

Dan untuk yang sekarang ini kami hanya diberi tranport, sebanyak 15 juta.

Dijelaskan oleh saksi penangkap, bahwa pertama yang ditangkap Putra Lalu Septian dari penangkapan itu dikembangkan.

“Penasehat Hukum terdakwa, Rudy Wedasmara dari Orbit menanyakan, terkait apakah barang yang didapatkan dari tersangka Devan itu berasal dari terdakwa, dan apakah para terdakwa ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Dijelaskan pula, bahwa barang bukti itu didapat dari tersangka Devan bukan dari para terdakwa, “sanggah Rudy.

Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membantahnya.

Bagaimana keterangan saksi apa ada yang salah atau bagaimana. Benar semua yang Mulia, ‘jawab kedua terdakwa.

Usai keterangan saksi penangkap, langsung pemeriksaan kedua terdakwa guna memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Bagaimana apakah sudah siap pak Jaksa untuk pemeriksaan kedua terdakwa.

“Sudah Siap Pak Hakim, “Terang Jaksa Suparlan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Foto yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com