Elrian Wika Perdana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan Mobil Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ seharga Rp.180 juta dengan memalsukan BPKBnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Elrian Wika Jual Mobil Avanza Putih Dengan BPKB Palsu Diadili PN Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







