Kasus Pemerasan dan Perampasan Kebebasan di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polda Jatim, Empat Tersangka Diamankan 

Polda Jawa Timur melalui Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pemerasan dan perampasan kebebasan seorang warga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IX/2024, yang dilaporkan oleh korban bernama Surahman pada 3 September 2024, polisi berhasil menangkap empat tersangka.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.