Polda Jawa Timur melalui Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pemerasan dan perampasan kebebasan seorang warga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IX/2024, yang dilaporkan oleh korban bernama Surahman pada 3 September 2024, polisi berhasil menangkap empat tersangka.
Empat Tersangka Diamankan
Dua Kasus Curas Berhasil Diungkap Polres Probolinggo, Empat Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus menonjol pencurian dengan kekerasan ( Curas) dengan mengamankan empat orang tersangka.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











