Gegara Ucapan ” Manuk-Mu Gak Iso Ngaceng ”, Rizalatul Woeliyati Divonis 3 Bulan Dengan Masa…
Sidang agenda bacaan putusan bagi Rizalatul Woeliyati yang dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, tentang barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dengan melakukan sesuatu…