Sidang lanjutan perkara kasus penggelapan yang merugikan PT. Simco Metal Indonesia (SMI), sebesar Rp.25.815.904.950, menyeret terdakwa Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola selaku Bendahara di perusahaan tersebut.
Gelapkan Uang PT. SMI Rp.25 Miliar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







