Hakim PN Surabaya Vonis Christian Halim 30 Bulan Terkait Perkara Penipuan Infrastruktur Tambang
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara