PH Bos Rasa Sayang Ancam Saksi, Hakim : Hey Jangan Ngancam – ngancam ya !

0 290

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara pelanggaran hak cipta (HAKI), dengan terdakwa Bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (09/01/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Yessy Kurniawan, Untung Agustanto dan Jusak Irwan Sutiono. Saksi Yessy mendapat giliran pertama untuk diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.

Dalam keterangannya, Yessy mengaku sebagai pelapor dalam kasus ini. Ia mengatakan mendapat kuasa untuk melaporkan ke Polda Jatim terkait adanya pelanggaran hak eksklusif berupa pemutaran lagu lagu rekaman milik anggota PT Asirindo.

“Waktu itu saya datang sebagai tamu di rumah karoke bernama Veranza. Di situ saya melihat ada lagu lagu yang bisa diputar dan milik anggota kami. Ketika saya cek di kantor, ternyata belum terdaftar sebagai pemegang lisensi dari kami yang membayar royalty. Jadi belum punya ijin,”kata Yessy.

Terkait kerugian apa, Yessy mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti perhitungannya. Menurut pengakuan anggotanya yakni PT Ebony, kerugian itu ditaksir sekitar Rp 100 juta. “Kalau persisnya berapa saya kurang tahu, yang pasti menurut anggota kmi sekitar Rp 100 juta,”imbuhnya.

Yessy mengatakan pernah membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai lisensi untuk rumah bernyanyi (karaoke) Rasa Sayang. Surat yang berisi somasi ini ditujukan bagi pengguna musik/lagu yang belum memilki izin lisensi.

” Surat somasi untuk outlet karaoke Rasa Sayang yang menggunakan musik/lagu anggota ASIRINDO untuk mengurus izin dan lisensi itu sudah kami kirim. Tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Rasa Sayang,”jelasnya.

Terkait upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini, Yessy mengatakan tidak ada upaya tersebut. Baik inisiatif dari PT Rasa Sayang dalam hal ini Ivan Kuncoro ataupun dari pihaknya, PT Asirindo. “Tidak ada,”tukas Yessy.

Atas keterangan saksi Yessy, tim penasihat hukum (PH) Ivan Kuncoro mengadakan perlawanan dengan mencecar berbagai pertanyaan terkait pengetahuan Yessy sebagai pelapor. Salah satunya terkait saat melapor apakah Yessy datang sendiri atau lewat email.”Saya datang sendiri,”jawabnya.

Sedangkan terkait foto layar televisi yang memutar lagu lagu itu, apakah saksi yang mengambilnya sendiri dengan kameranya, Yessy dengan tegas mengatakan bukan.

“Kamera dari tim saya. Karena saat datang kesana saya tidak sendiri. Saya bersama beberapa orang, tapi saya lupa. Seingat saya sama pak Untung,”terangnya.

Kejadian menarik ketika hakim Mashuri sempat menegur salah satu tim PH terdakwa yakni Julia, yang dinilai hakim dianggap mengancam saksi. “Jangan ngancam ngancam ya…hey jangan ngancam. Kalau tidak benar laporkan ke polisi,”kata hakim mengingatkan PH Julia.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian memerintahkan JPU Nouvan untuk menghadirkan saksi Untung dan Jusak kembali ke persidangan selanjutnya. “Karena waktu sudah tidak mencukupi, saya minta JPU hadirkan kembali dua saksi yang sudah disumpah tadi di sidang selanjutnya,”tandas hakim Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com