Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Heru Herlambang Alie, IR. MBA Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap penggeloah Apartemen dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.