Perkara pencurian dalam gedung atau toko online CV Greens Smart di Jalan Tanjungsari Nomor 10 Surabaya dengan terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendidan dan Eko Purwanto divonis pidana penjara 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Komplotan Pencuri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







