Komplotan Pencuri Toko Online CV Greens Smart Divonis 10 Bulan Penjara

0 114

Surabaya, Lenzanasional.com – Perkara pencurian dalam gedung atau toko online CV Greens Smart di Jalan Tanjungsari Nomor 10 Surabaya dengan terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendidan dan Eko Purwanto divonis pidana penjara 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengadili dan menyatakan kepada masing-masing terdakwa terbukti bersalah dengan sah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan didakwa Dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” kata Suparno.

Atas putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntutnya 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terkait putusan majelis hakim, terdakwa menerima. “Saya menerima Yang Mulai,” ucapnya.

Awalnya ketiga terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto sudah merencanakan untuk mengambil barang di CV Greens Smart di Jalan Tanjungsari Surabaya. Pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di gudang atau toko online CV. Greens Smart Jalan Tanjungsari Nomor 10 Kelurahan Tandes Kota Surabaya. “Mereka mengambil barang-barang dari toko online CV. Greens Smart untuk dijual kembali dan keuntungannya dibagi rata,” terang jaksa.

Lalu barang-barang dibawa ke rumah Dafid dan jual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 3 juta. “Sehingga perusahaan CV Greens Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta,” tutupnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com