Soesantiningsih alias Mami Santi, terdakwa dalam kasus prostitusi di Royal KTV Surabaya, divonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada 1 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim, Wiyanto, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.
Mami Santi Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi di Royal KTV Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







