Mami Santi Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi di Royal KTV Surabaya

Soesantiningsih alias Mami Santi, terdakwa dalam kasus prostitusi di Royal KTV Surabaya, divonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada 1 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim, Wiyanto, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.