Pemerintah mengeluarkan Permendag No.31 Tahun 2023 mengenai pemisahan antara social media dengan sosial commerce. Regulasi tersebut dikeluarkan setelah adanya gejolak di kalangan pelaku usaha terkait penjualan secara live yang dinilai menjadi faktor lesunya penjualan secara offline.
Mendapat Dukungan SOKUL Sejahtera
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







