Pengadilan Negeri Surabaya Menvonis Yanuar Kristanto 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Yanuar Kristanto diputus bersalah terkait penyalahgunaan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim
This site is protected by wp-copyrightpro.com