Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Jawa Timur, Fiqih Arfiani, divonis bersalah atas kasus pelecehan fisik terhadap seorang mahasiswi magang berinisial VKS dari salah satu universitas negeri di Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, Senin (16/12/2024).
Pelecehan Mahasiswi Magang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







