Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit Bos PT. Corpus Prima Mandiri, Kristhiono Gunarso
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya Menvonis Yanuar Kristanto 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Yanuar Kristanto diputus bersalah terkait penyalahgunaan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Al Mutakim 15 Tahun Dan Denda 1 Miliar Subsider 10 Bulan
Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan
Beli Sabu Satu Poket, Ina Dan Iqbal Dituntut 3 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Surabaya
Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya
Tahun 2021, PN Surabaya Sukses Juara 2 Nasional Dalam Bidang Pengelolaan PTSP
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan kajian cepat penyelenggaraan sidang Video Teleconfrence saat pandemi Covid-19 di PN Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













