Pengadilan Negeri Surabaya Adili Kristhiono Gunarso

0 79

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit Bos PT. Corpus Prima Mandiri, Kristhiono Gunarso dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (10/04/2023).

Dalam sidang kali ini, pihak JPU menghadirkan saksi secara online langsung dari Kejaksaan Agung RI yakni, Oon Suhendi Widjaya dan Suhandi yang merupakan saksi pelapor.

Suhandi mengatakan, bahwa berdasarkan surat kuasa dari Oon Suhendi, terhadap terdakwa saya laporkan dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebelum disomasi dulu.

“Informasinya Oon telah ditawari Deposito sama Iwan yang merupakan pegawai terdakwa. Dimana Iwan menjanjikan mendapatkan keutungan 10% dan uang pokoknya akan dikembalikan, Namun hingga saat ini uang pokoknya belum dikembalikan sama terdakwa, hanya mendapatkan keutungan sekitar 5-6 bulan saja,” kata Suhandi.

Disingung oleh penasehat hukum terdakwa apakah saksi tahu, terkait PT. Corpus pailit.” Saya baru tahu, dan klien saya (Oon) juga tidak mengajukan tagihan ke Kurator,” tegas Suhendi.

Masih kata Suhandi, bahwa saya laporkan terdakwa agar aset-aset PT, maupun terdakwa dapat dikejar dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertemukan korban (Onn) dan terdakwa untuk membicarakan aset.

“Untuk kerugiaan Oon sekitar Rp.25 miliar.” Kata Suhendi.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah, hanya saja terkait Iwan itu merupakan pegawai Outsourcing dan kami tidak menjual produk Deposito.

“Kami tidak menjual produk Deposito,” kelit terdakwa melalui online.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan

Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022.

Perlu diperhatikan bahwa, sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN).(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com