”Empat mas batangan 24 karat yang masing-masing seberat 44,9 gram, 17 gram, 16,9 gram dan 50,3 gram beserta kuitansinya berhasil dia ambil. Dia juga mengambil enam cincin emas seberat 15,4 gram yang juga tersimpan di dalam kotak tersebut,” kata jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).
Terancam Pidana Penjara 9 Tahun
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







