Direktur PT Granting Jaya Soetiadji Yudho selaku pengelola Kenjeran Park, Paul Stepen Tedjianto General Manajer dan Subadi Manajer Operasional dihukum Pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala.
Tiga Terdakwa
Sidang Putusan Perkara Pengeroyokan, Tiga Terdakwa Divonis 3 Bulan Penjara
Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto yang digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) surabaya yang diketuai Majelis Hakim Sutarno, SH, MH, Kamis (12/01/23).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









