Nyambi Edarkan Sabu, Dua Kuli Pasar Diringkus Polisi

0 179

Surabaya, Lenzanasional.com – Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga dua pelaku pengedar narkoba di Jalan Kedungrejo Timur Sidoarjo.

AKBP Daniel Kasat Satnarkoba Polrestabes di Surabaya, pada Selasa (25/10/2022), mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba FA (41) dan AR (41) diamankan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

 

“Ada laporan masyarakat mengenai kalau di sekitar Kedungrejo Timur Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku FA dan AR yang kesehariannya sebagai kuli pasar serta Bekled Sofa nekat melakukan bisnis narkoba dengan menjadi pengedar barang haram tersebut karena imbalannya yang cukup besar dan sabu secara gratis.

AKBP Daniel menuturkan, kedua pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku.

Dari keterangan AR, bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari Rayan Al. Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Rayan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut.

Selanjutnya, AR mengajak FA untuk mengambil ranjuan tersebut, pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram.

Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- dan narkotika jenis sabu secara gratis.

Sedangkan tersangka FA, melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

Ia menyatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam tempat Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12,24 gram.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp. 200.000, dan dua buah handphone.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com