Nyambi Edarkan Sabu, Dua Pria Driver Ojol Dikecrek Unit Reskrim Polsek Tambaksari

0 143

Surabaya, Lenzanasional.com Dua pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) terpaksa diamankan anggota Opsional Polsek Tambaksari Surabaya. Lantaran, mereka diduga telah menjadi seorang pengedar serbuk haram sabu – sabu.

Kedua pria yang berhasil diamankan polisi itu, NRL (38) warga Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya dan DV, (41) warga Jalan Darmo Indah Barat Surabaya.

 

Kedua pelaku dibekuk anggota Opsional Polsek Tambaksari Surabaya, pada Jum’at, 28 Oktober 2022, sekira 23.00 Wib, di dua tempat yang berbeda, Jalan Undaan Surabaya dan Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu poket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,40 gram.

”Selain 1poket sabu, kita juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, satu buah tas slempang, 2 ATM BCA, tiga unit handphone dan 1 unit sepeda motor No Pol L 4748 IN,” jelas Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, pada Selasa (01/11/2022).

“Warga yang mengetahui gelagat pelaku mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan Undaan Surabaya dan Jalan Mayjend Sungkono Surabaya,” ungkap Yogi.

”Pada saat digeledah polisi, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam tas slempang tersangka,” tambah Yogi.

Sementara itu, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua pelaku harus meninggalkan pekerjaannya sebagai tukang ojek online dikarenakan tersandung kasus pengedaran gelap sabu. Dan polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com