Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Karyawan Pabrik Warga Gresik Ditangkap Polisi

0 169

Surabaya ,Lenzanasional.com – Seorang karyawan pabrik asal Jalan Merapi Bambe Driyorejo Gresik diringkus polisi karena nyambi menjadi pengedar serbuk haram sabu.

Satu pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial MR, (24) mereka merupakan warga Desa Mulung Driyorejo Gresik Jawa Timur.

Dari keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, barang sabu tersebut mereka membeli dari seseorang panggilannya Gondrong (DPO), dengan sistem ranjau di depan pabrik PT Jangkar Jalan Bambe Driyorejo Gresik pada Jum’at (26/8/2022) lalu.

“Tersangka itu saat kita sergap tengah bersantai di rumah. Diduga dia sedang menunggu pembeli,” ujarnya, pada Jumat (7/10/2022).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 7 klip plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor sabu sekitar 2,69 gram.

Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba AKBP Daniel, dengan keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Selain sabu, polisi juga turut menyita satu handphone, satu bungkus bekas rokok, uang hasil penjualan sabu Rp.1.550.000. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com