Nyambi Edarkan Sabu , Sopir Bulak Banteng Ditangkap Polisi

0 163

Surabaya,Lenzanasional.com – Pria asal asal Bulak Banteng Wetan berinisial MI (32) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dikarenakan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram didaerah Krembangan Surabaya, Senin (24/10/22)

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap pada tanggal 21 September 2022 lalu di daerah Kerembangan. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba disekitar Krembangan.

 

Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penangkapan di krembangan

Pelaku membeli barang haram tersebut kepada temannya berinisial RH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 1 gram sabu-sabu.

“Kemudian pelaku ini menjual kembali sebanyak 11 poket dengan dalih untuk mencari keuntungan lebih,” terang Kasatresnarkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa 11 poket sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,56 gram, 1 boneka warna pink dan satu handphone merk VIVO.

“Barang bukti yang kita amankan ini sisa dari yang sudah dijual oleh pelaku,” tandas AKBP Daniel Samanonasa.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan proses hukum lebih lanjut Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com