Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Becak Asal Bonowati di Ciduk Satreskoba Polrestabes Surabaya

0 118

Surabaya, Lenzanasional.comSeorang Tukang Becak berinisial SL (50), Warga Banowati Kel. Simolawang Kec. Simokerto, Surabaya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap SL setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu dirumah Kos – Kosan Jalan Prabowo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Dari tangan SL polisi menyita 1 buah dompet warna hitam berisikan 3 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 5,41 gram, 2,02 gram dan 0,65 gram.

Selain sabu, kita amankan juga uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang diduga hasil penjualan barang haram, 1 buah sekrop, 1 buah HP dan 1 bendel plastik klips,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (09/01/2022).

Daniel menambahkan, pelaku yang diduga mencari uang tambahan itu dibekuk pada, Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 13.20 wib, saat berada di rumah Kost – nya jalan Prabowo Semampir Surabaya.

Terhadap tersangka SL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.

“Dalam pengakuannya, SL mendapatkan dari HLM (DPO), pada, Selasa, 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib diantar langsung ke kamar Kost,” imbuh Daniel.

Menurut Kasat, barang sabu yang dikirim oleh HLM belum dibayar, SL berjanji melunasinya setelah barang tersebut laku terjual semua.

“SL kini mendekam dalam penjara, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Daniel. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com