Oknum Kades Di Situbondo Masuk Penjara Terkait Kayu Sono Keling

0 237

SURABAYA, Lenzanasional – Perhutani KPH Bondowoso, Polres Situbondo, Kodim Situbondo, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) Jawa Timur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBKSDA KLHK) Jawa Timur, melakukan operasi gabungan di wilayah hutan Perhutani Bondowoso, masuk wilayah hukum Polres Situbondo pada Minggu (18/6/2023).

Dari informasi yang didapat awak media, dalam operasi gabungan di daerah Bayeman, Kecamatan Arjasa, kabupaten Situbondo, telah mengamankan 2 truk memuat ratusan batang kayu Sono Keling yang diduga hasil dari ilegal logging dan beberapa orang terduga pelaku.

Dalam kelanjutannya, perkara ini ditangani oleh GAKKUM KLHK Jawa Timur, dan untuk mengetahui kebenaran kejadian itu dan kelanjutan proses perkara, awak media melakukan konfirmasi ke GAKKUM KLHK Jawa Timur.

Di kantor GAKKUM KLHK Jawa Timur dijalan Juanda Sidoarjo, Fachrudin Kasubag TU, membenarkan perkara itu ditangani pihaknya.

“Barang bukti total 335 batang kayu Sono Keling. Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan sesuai dengan pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana,” terang Fachrudin. Rabu (21/6/2023).

Fachrudin menerangkan bahwa dalam perkara ini sudah ditetapkan dan diamankan 3 tersangka, yakni penanggungjawab kayu inisial HW, sopir truk inisial Y, dan oknum kepala desa inisial AJ.

“Ketiga tersangka kita titipkan di Tahti Polda Jatim. dan sudah dikirim SPDP ke Kejati Jatim,” ucap Fachrudin.

Terkait dugaan terlibatnya oknum aparat seperti informasi yang didapat oleh awak media, Fachrudin menerangkan itu masuk subtansi yang tidak bisa kita ungkap. “Kita bekerja berdasarkan fakta dan data yang ada,” terangnya.

Dalam pengiriman atau pemuatan kayu Sono Keling dilengkapi surat angkut yang dikeluarkan oleh BBKSDA Jatim, dan dari informasi yang didapat awak media, ada dugaan permainan.

Dugaan permainan yang dimaksud adalah kayu yang diamankan diduga dari kawasan hutan Perhutani akan tetapi surat asal usul kayu dari tanah hak milik (desa), dalam hal ini kayu yang diduga sebagai kayu hutan, diduga ditulis oleh oknum sebagai kayu desa dalam surat angkut.

Untuk mengetahui bagaimana proses terbitnya surat angkut, dan dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan Surat Pengangkutan, Kepala Bidang Teknik BBKSDA Meruanto menjelaskan, untuk prosedur penerbitan surat pengangkutan sudah sesuai prosedur.

“Setiap ada penerbitan surat, kami sudah sesuai prosedur. Peminta surat pengangkutan memohon kepada kami untuk menerbitkan sesuai fisik di lapangan. Intinya ada surat pernyataan atau keterangan bahwa kayu itu milik pemilik, kita tinggal lihat fisik, dan terbitkan surat, jika pernyataan itu tidak benar itu tanggungjawab penuh pemilik,” ujar Meruanto. Rabu (21/6/2023).

“Kita akan tidak tegas jika ada oknum pegawai bermain dalam penertiban surat angkut. Selama ini tidak ada permainan, semua sesuai prosedur,” tegasnya.(red/Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com