Panitia Pelaksana Terancam Pasal 359 KUHP

0 431

 

SURABAYA, LenzaNasional.com – Panitia Pelaksana Drama “Surabaya Membara”, bisa dikenakan pasal 359 KUHP.
Hal ini dikemukakan oleh Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana SH, MS saat dimintai komentarnya terkait insiden tewasnya tiga orang penonton saat menyaksikan teatrikal dan drama kolosal Surabaya Membara dari viaduk Jalan Pahlawan. Jumat malam (9/11/2018).

Wayan Titib menegaskan, Panitia pelaksana dapat dikenakan jeratan dengan sangkaan pasal 359 Jo pasal 360 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Panitia pelaksana dapat dikenakan pelanggaran pasal 359 Jo pasal 360 KUHP” paparnya, Sabtu (10/11/2018).

Wayan menambahkan, terdapat dua alasan kuat untuk menjerat pelaksana kegiatan sesuai pasal yang diancamkan.
Yang pertama, Panitia pelaksana tidak melakukan koordinasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan yang kedua pihak panitia tidak merancang dengan benar akan jaminan keselamatan para penonton.

“Event ini dilakukan di luar ruang (out door), Tahun lalu, banyak penonton yang menyaksikan dari atas viaduk, kebetulan saat itu tidak ada Kereta Api lewat,” terangnya.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya, Gatot Sutiyatmoko dikonfirmasi menerangkan, panitia event sebelumnya tidak berkoordinasi dengan pihak KAI adanya penonton yang menaiki viaduk hingga membahayakan keselamatan orang lain.

“Jalur itu adalah jalur aktif, yang setiap hari di lewati oleh kereta api sebanyak 8-10 kereta. Masinis sudah melakukan upaya, baik itu semboyan 35 (Bel lokomotif) bahkan mengurangi kecepatan,” kata Gatot.

Penanggung jawab kegiatan teatrikal dan drama kolosal Surabaya membara, Taufik Hidayat alias Taufik Monyong. Telah diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/11/2018). (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com