Pasangan Suami Istri Rugikan Uang Negara Rp 60 Miliar, Ditahan Kejari Tanjung Perak

0 171

Surabaya,Lenzanasional.com-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan dua orang tersangka korupsi pada bank plat merah hingga merugikan keuangan negera sebesar Rp 60,178 miliar. Dua Tersangka tersebut adalah RK selaku Direktur Utama HKM dan juga suaminya DC selaku pelaksana kegiatan.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam pers releasnya mengatakan, perkara ini berawal pada tahun 2014, PT HKM milik Tersangka RK dan DC yang tak lain suami RK sekaligus selaku pelaksana kegiatan melaksanakan pembangunan Business Central Pembangunan berupa pembangunan 31 unit gudang.

“ Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp 77 miliar dan pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” ujar Kasna, Senin (13/6/2022).

Bahwa ternyata lanjut Kasna, dana kredit dari bank tidak digunakan sebagaimana mestinya dan pembangunan 31 unit gedung tidak selesai.

“ Kemudian kredit dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari Tersangka yang mana Tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ujar Kasna.

Saat ditanya tentang keterlibatan internal Bank? Menurut Jaksa asal Bali ini, pihaknya masih mendalami.

“ Dan saat ini para Tersangka ditahan di Rutan Kejati,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomer 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com