Polisi Tangkap MA, Perantara Narkotika di Surabaya
Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (31), warga Jl. Sawah Pulo, Surabaya, pada Jumat, 20 September 2024. Penangkapan dilakukan di kamar rumah tersangka sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
SURABAYA, Lenzanasional – Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (31), warga Jl. Sawah Pulo, Surabaya, pada Jumat, 20 September 2024. Penangkapan dilakukan di kamar rumah tersangka sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,60 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api.
Saat diinterogasi, MA mengaku berperan sebagai perantara narkotika. Ia menyediakan alat hisap bagi pembeli yang ingin menggunakan narkotika di tempat. Berdasarkan pengakuannya, lokasi rumahnya sering digunakan oleh berbagai pihak untuk penyalahgunaan sabu.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan penggunaan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Wanto)