Pasutri Menggugat Pemilik Toko Handphone Terkait PMH di Pengadilan Negeri Surabaya

0 106

SURABAYA, Lenzanasional – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy han dan Evelyn Soputra mengugat Pemilik Toko Handphone GP Cell dan MP Store Aman digugat terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari Pantuan Media setelah Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari para pihak pengugat dan tergugat, kemudian Majelis Hakim untuk dilakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator, dikarenakan para pihak tidak memiliki mediator.

 

 

Sementara kuasa hukum dari Aman, saat disingung terkait gugatan terhadap klienya,” kami masih baca dulu mas, karena kita sebagai tergugat,” ucapnya kepada media selepas sidang.

Terpisah R. Hendrix Kurniawan. SE.SH selaku Kuasa Hukum penggugat menyampaikan, bahwa perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian, tertanggal 24 Febuari 2021 yang di inisiatif dari Pensehat hukumnya yang dulu, sehingga munculnya laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara Penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Namun pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Yang mana dalam pokoknya harus menangung setengah dari kerugian, tanpa menyebut nominalnya dan tanpa melibatkan tersangka lainnya (Andy Wijaya). Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa memenuhi yang dibebankan, maka penggugat membantu Proses penjualan untuk aset yang dijaminkan.

Ia menambahkan, bahwa kemudian Aman melakukan Somasi terhadap semuanya keluarga dari penggugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamaian tersebut, namun kemudian muncul kerugian Rp. 5 miliyar dan minta kuasa jual yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam perjanjian perdamaian tersebut.

“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan dengan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungkap siapa dalang rakayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Katanya.

Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andi menawarkan handphone, kemudian kalau mau harga murah, syaratnya harus bayar dulu baru barang dikirim. Kemudian saya setuju dengan mentransfer ke rekening atas nama Aman untuk pembelian Handphone. Sebelum transfer Andy Wijaya sudah membuat list untuk handpohe yang dibeli.

“Itu sudah berjalan sekitar 1,6 tahun dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi dan disuruh buat pengakuan hutang,” katanya.

Masih kata Tommy, bahwa padahal kalau dihitung-hitung uang yang saya transfer ke Aman lebih banyak dari pada barang yang terkirim dan Andy Wijaya itu bukan pegawai saya.

“Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,” katanya.

Sementara itu Biakto Dwi Yuana SH menyampaikan, bahwa Aman digugat PMH oleh Tommy Tan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di ruang kartika 1 dan Evelyn Soputra mengugat PHM terhadap Aman, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro.

“Untuk sidang hari ini berjalan lancar dan untuk sidang selanjutnya diagendakan mediasi oleh para pihak,” terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat karena terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua penggugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam gugatan ini secara kontan.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar.

Bilamana lalai untuk menjalankan putusan, menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com