Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy han dan Evelyn Soputra mengugat Pemilik Toko Handphone GP Cell dan MP Store Aman digugat terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya.
di Pengadilan Negeri Surabaya
Kasus Ambrolnya Seluncuran, Bos Waterpark Akan Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, pemilik waterpark kenjeran (wisata kolam renang), Soetiadji Yudho bin Slamet Loekimsoen, bersama dengan 2 orang anak buahnya Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, Bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin tanggal 5/12/2022.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









