Pekerjakan 6 Wanita Dibawah Umur, Mami Ambar Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

0 181

Surabaya, Lenzanasional.com – Jajaran Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Salah satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Adapun korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur). Dan peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyampaikan, tersangka mami Ambar ini sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

”Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut, Kombes Pol Gatot mengemukakan, kemudian janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Menurutnya, alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial PSK di tempat tersangka.

Dipaparkan Kombes Pol Gatot, saat para korban tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

“Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel,” jelasnya.

Setelah berhasil kabur, kata Kombes Pol Gatot, korban pergi ke arah Surabaya dengan meminta bantuan warga.

”Mendapat aduan dari korban, kemudian warga mengantar korban untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Lalu anggota dari Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” terangnya.

Dikatakan Kombes Pol Gatot, Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan terhadap Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB.

”Anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” tandasnya.

Setibanya di lokasi, kata Kombes Pol Gatot, anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang keseluruhannya dipekerjakan sebagai PSK. Diketahui, 23 perempuan dewasa dan sedangkan 6 wanita lainnya masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

”Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan,” tukasnya.

Ditambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00.

”Selain itu, tersangka juga melanggar pasal sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (MN)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com