Pelaku Budak Narkoba Warga Tropodo Sidoarjo Dikecrek Polisi

0 145

Surabaya,Lenzanasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pengguna narkoba jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, setidaknya ada total lebih dari 50,22 gram ganja serta satu pelaku yang diamankan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, anggota kami menangkap pelaku berinisial DK, (26) warga Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo, pada Jumat (02/12/2022) lalu. Dia ditangkap di kawasan Jalan Barata Jaya Surabaya.

Daniel menyampaikan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.

“Ketika ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 50,22 gram, satu kotak kecil, satu bungkus plastik, satu buah handphone dan satu tas slempang,” ujarnya Daniel pada Kamis (29/12/2022).

Setelah kita interogasi tersangka DK mengaku mendapatkan barang ganja dengan cara membeli melalui seseorang bernama ARIF (DPO), dengan harga Rp 1.100.000, pada Kamis (24/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib, melalui chatting WhatsApp.

Satu tersangka sudah ditangkap dan barang bukti juga diamankan di Polrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com