Pelaku Curanmor MT Diamankan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

0 139

Surabaya,Lenzanasional.com – Polisi Sektor (Polsek) Kenjeran Surabaya menangkap satu pelaku pencurian motor di Jalan Sidotopo Wetan Baru Kenjeran Surabaya Selasa (01/9/2022).

Dua maling motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) L 6482 NE serta M 2660 GF tersebut bernama MT (35) warga Kedundung Kabupaten Sampang Madura dan satu rekannya KC masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Para pelaku menjalankan aksinya pada siang hari. Setelah berhasil kabur dari kejaran pemilik motor, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Polsek Kenjeran Surabaya, yang sedang berpatroli di wilayah Jalan Sidotopo Wetan Baru Kenjeran Surabaya.

“Kedua tersangka yang melarikan diri dari pemilik motor, bertemu dengan petugas yang sedang melintas berpatroli,” ujar Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Buanis Yudo melalui Kanit Reskrim AKP Suryadi.

Kanit Reskrim AKP Suryadi mengatakan, Saat terjadi penangkapan, tersangka KC berhasil melarikan diri. Setelah itu tersangka MT yang berhasil ditangkap langsung kita bawa ke Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka KC berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Sampai saat ini KC dalam incaran petugas,” jelas Suryadi, pada Minggu (04/09/2022).

AKP Suryadi menjabarkan, selain mengamankan pelaku kami juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 2 unit Sepeda motor Honda Vario, 1 Kunci Letter T, 1 magnet warna Merah, 4 mata Kunci berujung Lancip, 6 Kunci Letter L berujung Pipih, dan Kaos Kaki warna putih.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com