Pelaku dan Penadah Mobil Curian Ditangkap Polisi

0 120

SURABAYA, Lenzanasional – Pencurian mobil yang terjadi di halaman depan rumah, Jalan Abdul Karim 43, Gunung Anyar Surabaya dilaporkan oleh korban PU warga Benowo ke Polsek Gunung Anyar pada, Rabu, 28 Desember 2022, lalu.

Berdasarkan laporan polisi LP / B / 85 / XII / RES.1.8 / 2022 / JATIM / RESTABES-SBY / SEK GUNUNG ANYAR, kemudian Tim Opsnal mendatangi TKP. Bersama Kanit Reskrim dan tim Opsnal Reskrim Polsek Gununganyar langsung melakukan serangkaian kegiatan mulai dari olah TKP, introgasi saksi-saksi.

Petugas juga menganalisa CCTV. setelah mendapat pentunjuk dan informasi terkait siapa pelakunya, selanjutnya Tim opsnal Resmob melakukukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Tersangkanya, M.IL (26) asal Kampung Dalam Kel. Cawang Jakarta Timur. Pelaku ini adalah mantan dari Sopir korban, saat itu sekitar pukul 16.00 Wib, dia pamit mengundurkan diri dari kerjaan.

Kemudian pada, Rabu, 28 Desember 2022, Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mendorong dan menggunakan kunci duplikat.

Satu Pelaku lain, R.A (41) asal Jalan Danau Sentani Utara, Kedungkandang, Malang adalah pembeli mobil Toyota yang dicuri M.IL seharga Rp 10, 5 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku mengambil mobil korban itu diketahui tinggal kost di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara Bali. Kemudian tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan kordinasi dengan tim Resmob Polresta Denpasar Bali.

“Pelaku M.IL akhirnya dibekuk pada Jumat 10 Februari 2023, di Bali,” kata AKBP Mirzal, Senin (13/2/2023).

Lanjut Kasat, hasil pemeriksaan tim Opsnal, pelaku ini mengakui jika sudah mencuri mobil korban. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan pada, Sabtu 11 Februari 2023 sekira pukul 22.00 wib berhasil mengamankan R.A di Perum Danau Sentani Sawojajar Malang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, rekaman CCTV, baju yang di pakai saat melakukan pencurian, buku rekening dan Atm BRI, buku rekening dan Atm BCA, satu pasang plat nomor L 1232 ABT, satu unit mobil toyota Avanza hasil kejahatan.

Kedua tersangka, oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Akhirnya dibawa ke Mako berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com