Pelaku GFJ Penjual Sabu-Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 220

Surabaya, Lenzanasional.com – Satresnakoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang penjual narkoba dengan jenis sabu-sabu. Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai tukang grab.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku penjual sabu-sabu itu adalah, GFJ (32) warga Jalan karah Kecamatan, Jambangan Surabaya.

Penangkapan tersebut, kata Daniel, bermula atas laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Jalan karah Kecamatan Jambangan Surabaya, sering digunakan untuk melakukan pesta sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, beberapa petugas pun diterjunkan melakukan penyelidikan di lapangan. Ketika melakukan penggerebekan, ternyata GFJ akan mengedarkan sabu.

“Setelah kami dalami ternyata GFJ sedang siap-siap,” kata Daniel, Jumat, 2 September 2022.

Tak berhenti sampai di sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil menemukan 3 paket plastik transparan yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing 37, 45, 26,16, 1,25 gram dengan jumlah keseluruhan 64,86 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah kotak vapor, 3 bendel klip plastik transparan; 1 buah timbangan elektrik warna silver; 1 buah timbangan elektrik warna hitan; 1 buah ATM BCA Exspres dan 1 buah HP XIOMI warna hitam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR, kemudian tersangka mengaku bahwa mendapatkan imbalan dari AR setiap pengambilan sabu sebanyak Rp 1.000.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun kurungan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com