Pelaku IT Warga Surabaya Nagih Utang Berujung di Penjara

0 125

Surabaya, Lenzanasional.com AWN, (42) warga Manukan Kulon di Kota Surabaya, dikeroyok secara sadis oleh empat orang laki-laki gara-gara utang piutang. Polisi kemudian menangkap satu pelaku dan tiga lainnya melarikan diri.

“Satu pelaku sudah ditangkap, motifnya masalah utang piutang,” ujar Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari Surabaya saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Penganiayaan terjadi di salah satu Cafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya, sekitar pukul 21.30 Wib, Minggu (13/11/2022) Satu pelaku yang diamankan polisi berinisial IT (41) kemudian tiga temannya YY, UY dan SK (DPO) berhasil melarikan diri.

Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku IT bersama rekannya menagih uangnya namun korban enggan membayarnya alias bertele – tele dan janji – janji terus Lebih jauh terkait jumlah utang 3.100.000 tersebut.

“Pelaku IT pun jengkel karena korban saat ditagih beberapa kali selalu bertele-tele dan janji – janji terus. Hal ini menyebabkan pelaku dibantu tiga temannya, YY, UY dan SK melakukan penganiayaan kepada korban,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pelaku juga sempat memiting leher korban tepatnya dianiaya pukul secara ramai-ramai di Cafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh satu tersangka, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian belakang kepalanya,” bebernya.

Pengeroyokan tersebut antara pelaku dengan korban sempat dilerai dan satu diamankan oleh pengunjung cafe lainnya, sedangkan tiga orang teman pelaku berhasil meloloskan diri dan sampai saat ini polisi masih mengejar para pelaku lainnya.

“Polisi menemukan antara korban dan tersangka di salah satu Cafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya, dan satu pelaku langsung ditangkap,” pungkasnya.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Tambaksari Surabaya, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, keduanya. dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com