Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Diringkus Polisi

0 194

Sidoarjo,Lenzanasional.com – Pelaku pembunuhan seorang wanita di Hotel Wahyu Jaya daerah Medaeng, Sidoarjo telah diringkus polisi. Laki-laki insial MIB (23) secara tega mencekik F (41) hingga kehilangan nyawa.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Waru Sidoarjo menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (1/10/2022) ditemukan mayat seorang perempuan di dalam kamar hotel.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan alasan di balik peristiwa ini karena ada konflik di antara pelaku dan korban.

Yang mana mereka sedang menjalani hubungan gelap atau perselingkuhan. Berdasarkan keterangan tersangka, Kusumo menyebut bahwa korban F sudah memiliki pasangan.

“Antara pelaku dan korban pada Selasa kemarin mengajak bertemu untuk membahas hubungannya,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).

Kusumo melanjutkan, masih di hari Selasa yang sama sekitar pukul 12.00 siang setelah keduanya sudah bertemu, akhirnya korban mengajak pelaku untuk pesan kamar hotel di daerah Medaeng.

Sewaktu di dalam kamar hotel tersebut korban dan pelaku terjadi pertengkaran. Kusumo menyebutkan pasalnya korban merasa cemburu karena pelaku dekat dengan perempuan lain.

Selain itu korban mengungkit-ungkit hutang pelaku kepada korban sekitar Rp 2 juta dan minta untuk dikembalikan. Dari situ pelaku mulai emosi dan mencekik leher korban dari belakang dengan tangan kosong, namun kemudian dilepaskan.

Akibat dicekik, korban juga melawan dengan mencekik balik leher pelaku. Yang kemudian mereka saling cekik hingga korban tergeletak. Akhirnya pelaku menjerat leher dengan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal dunia.

Kusumo menjelaskan, dari hasil identifikasi terlihat di bagian leher depan korban ada luka kering gosong sebanyak tiga bagian.

Lalu berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Surabaya terdapat pemeriksaan dalam. Didapatkan resapan darah di bawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai ke belakang saluran nafas.

“Korban meninggal karena tanda asfiksia atau mati lemas karena kekurangan oksigen,” imbuhnya.

Usai kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada barang milik korban yang hilang di antaranya HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi W-5419-NBB.

“Hasil analisa rekaman CCTV hotel pada pukul 14.15 WIB terlihat adanya seorang laki-laki yang keluar dari hotel menggunakan sepeda motor milik korban,” ujar Kusumo.

Pelaku pembunuhan yang itu akhirnya diburu polisi. Kemudian pelaku diringkus di Daerah Blora Jawa Tengah pada Rabu 2 November pukul 14.00 WIB.

“Pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban sekitar tiga tahun yang lalu. Dan mengetahui bahwa korban memiliki suami,” jelas Kusumo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com