Pembeli Dan Penjual Pupuk Bersubsidi, Barnas Dituntut 2 Bulan Penjara

0 161

Surabaya,Lenzanasional.com – Barnas dituntut 2 bulan penjara tanpa menggunakan rompi tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (07/10/2022).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Hadi Sucipto, S.H., M.H. dan Farida Hariani, S.H., M.H. menyatakan bahwa, terdakwa Barnas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Ekonomi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa Barnas selama 2 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata JPU.

Untuk dalam keterangan saksi penangkap dari Dirkrimsus Polda Jatim yakni Irman, Oki dan Nur Yusuf menjelaskan bahwa, terdakwa mendapatkan Pupuk bersubsidi tersebut dari sopir-sopir yang muat pupuk di daerah Lamongan dibeli dengan harga Rp.160 ribu per sak, kemudian oleh terdakwa dkk, diganti sak dengan merek Kebo Mas dan dijual persaknya sekitar Rp. 200 ribu.

“Ada 90 Ton Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska dan 37 Ton Pupuk Jenis NPK Kebomas 15-15-15 berisi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditemukan di gudang milik terdakwa yang di sewakan di Desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan,” kata saksi Penangkap saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada bulan Maret 2022, terdakwa mencari informasi terkait adanya jual beli pupuk bersubsidi di daerah Lamongan, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian terdakwa mencari gudang dan didapatkan gudang dengan cara menyewa yang beralamat di Desa Banjarwati Kec. Paciran Lamongan.

Selanjutnya terdakwa melakukan pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska jauh-jauh hari sebelum mulainya musim tanam dengan cara awalnya terdakwa menyampaikan kepada para sopir jika ada pupuk yang dijual serta terdakwa menanyakan dan meminta untuk mencarikan pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang akan dibeli dengan harga Rp. 160.000 per sak. Selanjutnya atas informasi tersebut, kemudian banyak truk yang datang membawa pupuk subsidi jenis NPK Phonska ke gudang terdakwa di Desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan.

Kemudian pada saat musim tanam terdakwa menjual pupuk NPK Phonska yang sudah ditimbun di gudangnya tersebut kepada para petani dengan harga Rp. 210.000 per sak sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 per sak. Adapun penjualan pupuk NPK Phonska bersubsidi tersebut dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 8 Maret 2022 menjual kepada Supri sebanyak 5 sak dengan harga Rp. 1.000.000, Pada tanggal 13 Maret 2022 menjual sebanyak 10 sak dengan harga Rp. 2.000.000, Pada tanggal 18 Maret 2022 menjual kepada Arifin sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 600.000.

Perbutan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Ekonomi, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan menjual pupuk subsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) Pupuk Bersubsidi dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 19862 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com