Pengedar Ganja Asal Keputran Panjunan Ditangkap Polrestabes Surabaya

0 100

Surabaya, Lenzanasional.com – Sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Ditempat itu diketahui dijadikan tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah tersebut.

Satu tersangka diamankan, dia inisial AN (40) asal Jalan Keputran Panjunan Kel. Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.

Barang bukti yang diamankan dari rumah itu, empat linting diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,74) gram.

Dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram, 16,36 gram, satu kotak plastic, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram serta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram serta dua buah kaleng rokok.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel, Senin (27/3/2023).

Dari keterangan Tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi oleh Bolang (DPO).

Pelaku menerimanya pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib yang mana awalnya sebanyak empat kilogram dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman paket ke Jalan Bendul Merisi Surabaya.

“Begitu barang sampai, dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan atas perintah Bolang,” imbuh AKBP Daniel.

Narkotika jenis ganja tersebut diduga akan diedarkan dalam bulan puasa atau ramadhan ini dengan mencari keuntungan.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com