Pengedar Narkoba Yang Sering Bertransaksi di Lobby Hotel Ditangkap Polisi Dan Diamankan 7 Bungkus Paket Sabu Siap Edar

0 319

Surabaya,Lenzanasiinal.com – Personel Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di salah satu ruang Lobby Hotel Jalan Pasar Turi Kota Surabaya.

Dari tangan pelaku berinisial ME (21 tahun) tersebut, petugas mengamankan 7 bungkus paket sabut siap edar dengan berat keseluruhan 5,05 gram.

AKBP Daniel Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di salah satu ruang Lobby Hotel Jalan Pasar Turi Surabaya tersebut.

“Atas informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas Daniel, pada Minggu (28/08/2022).

Setibanya di lokasi, personel mengepung sebuah Lobby hotel yang diduga jadi transaksi narkoba dan melihat pelaku ME hendak kabur dari ruangan tersebut, namun usaha pelaku sia- sia kemudian berhasil digagalkan.

“Pelaku AZ merupakan warga Jalan Tambak Asri Kecamatan Krembangan kota Surabaya, yang kami tangkap pada Senin (01/08/2022) lalu,” kata Daniel.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kemudian Satu Handphone Realmi, 1 timbangan elektrik, 1 sekrop dan 1 bendel klip plastik.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram yang dibeli tersebut dari Acil (DPO) Yang berada di salah satu Lapas pada Sabtu (30 Juli 2022), untuk diperjualbelikan kembali,” katanya.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku ME dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com