Pengedar Sabu Asal Wonokusumo Jaya Baru Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 163

SURABAYA, Lenzanasional – Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Kota Surabaya.

Pria inisial AM (45) warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya itu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB didaerah Wonokusumo.

Dari AM, disita barang bukti bumgkus rokok yang didalamnya berisi delapan poket plastik sabu seberat masing masing, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram,dan 0,22 gram, timbangan elektrik serta Uang tunai Rp. 1. 750.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berkat informasi dari warga terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu, anggota dapat meringkus Tersangka AM pada, Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, didaerah rumahnya.

“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi delapan poket plastik,” jelas Daniel, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Kasat menambahkan barang bukti uang yang ikut disita petugas adalah uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ROHMAN (DPO) dengan cara membeli pada, Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib kemudian diantarkan di tempat nongkrong Tersangka AM di Wonokusumo Jaya Surabaya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com