Pengedar Sabu SH,Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Dikamar Kost

0 208

Surabaya, Lenzanasional.com – Perjalanan SH menjadi pengedar narkoba berakhir setelah aksinya diketahui pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Untuk diketahui, satu pelaku berinisial SH, Pria berusia (39) yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu digerebek di dalam kamar Kost yang beralamatkan di Jalan Sambiarum Lor Surabaya, pada Selasa (12 Juli 2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Dikatakannya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, penangkapan terhadap. SH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Sambiarum Lor Surabaya.

“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut,” kata Hendro, pada Senin (18/7/2022).

Hendro mengungkapkan, Dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 poket plastik yang berisi kristal sabu.

“Kami periksa ternyata di dalam kamar kost tersebut, kita temukan sabu-sabu, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram 0,40 gram dengan klip plastiknya, SH mengaku keseluruhan barang bukti tersebut miliknya,” ujar Hendro.

Hendro menambahkan, Saat kita interogasi, pelaku SH mengaku bahwa ia mendapatkan barang sabu itu, yang di dapatkan dari temannya ERN (Belum Tertangkap).

“Selain sabu kami juga mengamankan dari tangan SH berupa, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah kartu ATM dan 1 unit Handphone Merk OPPO A74 serta Simcard,” pungkasnya.

Saat ini pelaku SH ditahan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com