Pengupahan UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp. 5.137.575

0 107

Bekasi, Lenzanasional.com – Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 sebesar Rp. 5.137.575 pada Selasa (29/11/2022). UMK ini mengalami kenaikan sebesar 7,2 persen jika dibandingkan upah tahun ini.

Penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Selisih antara UMK 2023 dengan sebelumnya yakni sebesar Rp. 345.731.

“Pada UMK 2022 ini kan Rp. 4.791.843 menjadi Rp. 5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Selasa (29/11/2022).

Edi mengatakan, penetapan UMK dilakukan setelah melalui perdebatan yang panjang dan alot. Karena perwakilan pekerja ingin kenaikan upah yang signifikan, sementara pengusaha ingin sebaliknya.

“Itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting inikan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” katanya.

Kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65, sedangkan inflasi 6,12 sehingga didapat kenaikan upah minimum sebesar 7,22 persen.

Dia juga mengakui, penetapan UMK tidak akan memuaskan seluruh pihak. Namun demikian, aturan tetap harus ditegakkan.

“Semua kelihatannya ada yang menerima ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur,” ungkapnya.

Perlu diketahui. Bahwa Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jawa Barat. UMK terbesar pertama berasal dari Karawang yang mencapai Rp. 5.176.179, kemudian Kota Bekasi sebesar Rp. 5.158.248. (Kr1)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com