Penjual Pentol Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

0 191

Surabaya,Lenzanasional.com – Seorang pria yang bekerja sebagai penjual pentol di wilayah Jalan Tambak Asri Surabaya melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berusia 15 tahun.

Alhasil, akibat dari perbuatan tercela tersebut pelaku kini kehilangan pekerjaannya karena harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Satu pelaku pemerkosaan yang dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya itu bernama, AI (34) asal Jalan Srikoyo Malang atau Kost di Jalan Tambak Asri Surabaya.

Pemerkosaan itu sendiri dilakukan oleh tersangka pada, Jumat (17/06/2022) Sekira Pukul 10.00 Wib, di rumah Kost Jalan Tambak Asri Surabaya.

Kapolsek Krembangan Surabaya, AKP Sudaryanto membenarkan, jika anggotanya sudah mengamankan pelaku pemerkosaan di rumah kost Jalan Tambak Asri Surabaya, di tempat itulah aksi pemerkosaan tersebut dilakukannya tersangka.

“Setelah kita amankan dan terbukti bersalah tersangka langsung kita jebloskan di balik jeruji besi penjara,” kata AKP Sudaryanto, Sabtu (10/9/2022).

Modus operandinya, lanjut Sudaryanto, pada saat itu korban hendak akan membeli jajanan pentol di salah satu rumah atau tempat kost tersangka.

Tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar kost tersangka kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” jelas Sudaryanto.

Kapolsek mengatakan, tersangka menjanjikan kepada korban jika ada sesuatu hal pada diri korban, mereka akan bertanggung jawab.

“Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mengetahui instagram anaknya, saat dibuka oleh ibunya ada chat bahwa tersangka mengajak untuk berhubungan badan kembali,” ungkap Sudaryanto.

Sudaryanto menambahkan, tak lama kemudian korban menceritakan hal yang dialaminya ke orang tuanya lalu melaporkannya ke Polisi dan pelaku ditangkap.

Selain mengamankan AI polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju longdres warna pink motif polkadot putih, 1 buah celana legging warna hitam, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah celana dalam pink, dan 1 buah bra warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman penjara di atas 5 Tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com