Peringatan HBA Ke 63 Kejati Jatim Adakan Seminar Optimalisasi Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara

0 78

SURABAYA, Lenzanasional – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Wakajati, para Asisten Koordinator dan Kabag TU, serta para Kajari se Jawa Timur di wilayahnya masing-masing mengikuti Acara Seminar Nasional dengan thema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023.

Seminar Nasional ini diselenggarakan secara serentak oleh masing-masing Kejati di seluruh Indonesia yang dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia dari Kejaksaan Agung dan Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan Keynote Speaker secara virtual, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber di wilayah masing-masing Kejati. Untuk pelaksanaan Seminar Nasional di Kejati Jawa Timur, menampilkan 3 (tiga) orang Narasumber, yaitu :
1. Dr. Suko Widodo Drs M.Si (Ahli Ilmu Sosial dari Fisip Unair Surabaya)
2. Dr. Tuti Rahayuningsing, SH., MHum (Ahli Hukum Pidana dari Unair Surabaya)
3. Dr. Inayati Nuraini Dwiputri SSi,. MSc (Ahli Perekonomian Negara Dari Universitas Negeri Malang).

Adapun yang menjadi Moderator adalah Maradona, SH,. LLM Phd ((Wadek III FH Unair) dan pesertanya adalah para Jaksa di lingkungan Kejati Jatim, Para Kajari se-Jawa Timur, dimana 6 Kajari se Surabaya Raya hadir di Kejati Jatim dan perwakilan dari beberapa Universitas dihadiri oleh 2 (dua) orang Dosen dan 10 (sepuluh) orang mahasiswa dari FH Unair, FH Unesa, dan FH Ubaya.

Melalui seminar ini diharapkan Kejaksaan mendapatkan berbagai masukan terhadap optimalisasi kewenangan Kejaksaan cq. Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, kemudian menyamakan persepsi terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.(red/rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com