Pinjam Motor Untuk Dijual, Sinta Buat Laporan Palsu Di Polsek Wonokromo Surabaya

0 112

Surabaya, Lenzanasional.com – Sinta Aprilia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksan Negeri Surabaya, lantaran membuat laporan palsu Kehilangan Motor di Polsek Wonokromo dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/05/2022).

Risky Bagus Dhuhari mengatakan bahwa pada tanggal 31 Januari 2022, terdakwa mendatangi tempat Kos Risky di Jalan Dukuh Kupang Timur gang XX, Surabaya, lalu terdakwa meminjam motor untuk menemui orang tuanya, cuma tidak bilang sampai berapa lama.

“Terdakwa bilangnya motornya hilang dibawah kabur orang,” kata Risky.

Masih kata Risky bahwa, kami pergi ke Polsek Wonokromo untuk melaporkan kejadian tersebut dan setelah beberapa hari sempat melihat ada postingan motor dijual, ternyata motor tersebut adalah motor yang hilang mengenali dari foto dan No polnya.

“Kemudian saya kembali ke Polsek untuk memberitahukan hal tersebut,” bebernya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Sinta meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol: L-3432-BT, warna putih dengan STNK atas nama Abdul Halim. Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan saat melewati Jalan Petemon Surabaya, terdakwa menghampiri saksi Karsono yang sedang berjualan kemudian terdakwa menawarkan motor tersebut hanya STNK saja, sedangkan BPKB ada di Adira Finance dengan kesepakat harga Rp. 1,6 juta.

Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menuju Warung Rawon Pak Pangat dan menghubungi Risky lalu menyampaikan bahwa, saat berada di depan SMPN 32 Surabaya sepeda motor tersebut mogok sehingga terdakwa meminta tolong kepada seorang laki-laki lalu saat motor sudah kembali menyala, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh laki-laki tersebut.

Lanjut dakwaan, pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, atas inisiatif terdakwa, terdakwa berniat membuat laporan palsu ke Polsek Wonokromo dan saat itu diterima oleh saksi Rohman selaku penerima laporan di Polsek Wonokromo. Dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/26/II/2022, SPKT/POLSEK WONOKROMO/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tanggal 11 februari 2022, tertandatangani.

Selanjutnya saksi Sachyudi dan Iman Petugas Polsek Wonokromo Surabaya, melakukan pemeriksaan TKP di depan SMPN 32 Surabaya Jalan A. Yani No.6-8 Surabaya, lalu Risky memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya dijual di laman Facebook oleh saksi Moh. Abdul Azis.

Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Simo Gunung Surabaya, sepeda motor tersebut dibeli oleh saksi MOH. Abdul Azis dari Karsono dengan harga Rp.2.450.000 yang didapatkan dari terdawa seharga Rp.1,6 juta.

Atas kejadian tersebut, Risky Bagus Dhuhari mengalami kerugian Rp. 4 juta dan atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com