Pito Diadili PN Surabaya Terkait Jual Beli Mobil Tanpa BPKB

0 125

Surabaya, lenzanasional.com – Pito diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait Jual Beli Mobil Slendangan (Tanpa BPKB) dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO). Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.

Dalam hal ini terdakwa mengetahui keadaan mobil,” kata JPU Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa Mobil itu memiliki dua STNK asli. Yakni, STNK bernopol D 1487 AIE atas nama Eko Nugroho asal Bandung dan satu STNK lagi dengan nopol AE 1766 RM yang tercatat pemiliknya Andi Prabowo asal Ngawi. Namun, mobil yang di pasaran seharga Rp 150 juta itu tidak dilengkapi BPKB. Pito kemudian membawa mobil yang telah dibelinya itu ke rumahnya di Blitar.

“Dia (terdakwa) lalu berniat menjual lagi mobil itu seharga Rp 68 juta dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.” Tambahnya.

Masih kata JPU Lujeng. Namun, belum sempat laku, Pito sudah ditangkap polisi dari Polda Jatim di rumahnya. Polisi curiga mobil itu hasil kejahatan karena saat menawarkan Pito menyebut bahwa mobil itu punya dua STNK tanpa BPKB.

“Atas perbuatanya Pito didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penadahan,” kata JPU Lujeng.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa tidak membatahnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com