Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Adik Kandungnya Sendiri

0 159

Surabaya,Lenzanasional.com – Sering dihina, kakak kandung berinisial RK (33) tega bunuh adiknya berinisial RAS (20) dijalan Kedinding lor, gang Flamboyan no 89, Kenjeran Surabaya, pada Selasa (1/3/2022) pagi.

Dalam rilisnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M menerangkan kronologi kejadian.

“Hari ini kita rilis tersangka pembunuhan terhadap adik kandung di Kedinding Lor gang Flamboyan. Tersangka menusuk korban sebanyak 5 kali dengan pisau dapur, karena tersinggung oleh pembicaraan korban. Dan tersangka sering dihina. Katanya sering menyusahkan keluarga,” terang Anton, pada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sebelumnya tersangka telah di PHK dari kerjaan dan dicerai oleh istrinya,” tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri. Berdasarkan nomor Laporan Polisi LP/B/30/III/2022/Jatim Res. Pelabuhan Tj Perak/sek Kenjeran. Tanggal 1 Maret 2022. Tidak lama kemudian tersangka ditangkap oleh kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dikediaman mantan istrinya di Lamongan, pada Sabtu (5/3/2022).

“Tersangka ditangkap di Lamongan, dirumah mantan istrinya,” pungkas Kapolres Anton.

Sementara, tersangka dihadapan wartawan mengaku menusuk korban, karena khilaf. “Saya khilaf pak,” akunya.

Akibatnya perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com