Polres Jember Tangkap Otak Perampokan Antar Provinsi Spesialis Pecah Kaca

Polres Jember, Polda Jatim, berhasil menangkap YD alias Komes, tersangka utama dalam jaringan perampok spesialis pecah kaca mobil yang beroperasi antar provinsi. Komes, yang berasal dari Serang, Banten, akhirnya dibekuk setelah menjadi buron sejak Agustus 2023.

0 18

JEMBER, Lenzanasional – Polres Jember, Polda Jatim, berhasil menangkap YD alias Komes, tersangka utama dalam jaringan perampok spesialis pecah kaca mobil yang beroperasi antar provinsi. Komes, yang berasal dari Serang, Banten, akhirnya dibekuk setelah menjadi buron sejak Agustus 2023.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Komes dan tiga rekannya terjadi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Mereka mencuri uang sebesar Rp 400 juta dari seorang nasabah bank yang baru saja menarik dana dalam jumlah besar. Menurut Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, perampokan terjadi saat korban lengah setelah keluar dari bank.

“Kejahatan ini terjadi pada Agustus 2023. Korban, seorang perempuan, baru saja mengambil uang Rp 400 juta dari bank. Saat korban lengah, uang tersebut dicuri oleh empat orang pelaku,” ujar AKBP Bayu, Selasa (1/10).

Dari empat pelaku, tiga di antaranya sudah ditangkap lebih dulu dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas. Sementara itu, YD alias Komes, yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut, baru berhasil ditangkap di Serang, Banten.

AKBP Bayu menambahkan bahwa jaringan perampokan ini tidak hanya beroperasi di Jember, tetapi juga di beberapa provinsi lain. Komes dikenal sebagai pelaku yang tidak segan melukai korban dalam aksinya, meskipun dalam peristiwa di Jember, korban tidak mengalami luka fisik.

“Komes adalah bagian dari jaringan kejahatan lintas provinsi,” ungkap Kapolres Jember.

Jaringan ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai daerah, termasuk OKI, Sumatera Selatan, dan Blitar, Jawa Timur. Modus operandi mereka adalah membuntuti nasabah bank hingga menemukan kesempatan saat korban lengah, seperti saat berhenti untuk membeli air mineral.

Kapolres Jember menjelaskan bahwa setiap kali berhasil melakukan aksinya, para pelaku sering kali kembali ke daerah asal masing-masing. Rekan Komes yang berasal dari OKI, Sumatera Selatan, dan Blitar juga telah berhasil ditangkap di wilayah mereka.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya,” tegas AKBP Bayu Pratama.

Komes dan komplotannya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan kelompok lintas provinsi.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com