Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor, Puluhan Kendaraan Diamankan
Polres Pamekasan menangkap 16 tersangka kasus narkoba dan curanmor. 8 pelaku narkoba dan 6 pencuri motor berhasil diamankan, serta 58 kendaraan balap liar disita.
PAMEKASAN, Lenzanasional – Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, delapan di antaranya terlibat dalam kasus narkoba, sedangkan enam lainnya merupakan pelaku curanmor.

“Dari dua kasus ini, kita menangkap total 16 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2).
Delapan tersangka kasus narkoba terdiri dari tiga kasus peredaran sabu dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya.
Keempat tersangka warga Kecamatan Pademawu yang diamankan meliputi: AH (28), warga Desa Jarin, ASB (28), warga Desa Murtajih, SR (23), warga Desa Tanjung, DAM (27), warga Desa Pademawu Timur.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah: AK (25), warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, AS (33), warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo.
“Tersangka sabu dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres.
Sementara itu, tersangka kasus okerbaya dijerat Pasal 435 jo 138 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap lima kasus curanmor dengan menangkap enam tersangka serta menyita delapan unit motor hasil curian.
Tiga pelaku berasal dari Kabupaten Sampang, Madura: AR (21), warga Desa Dulang, Torjun, E (41) dan H (39), warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.
Tiga tersangka lainnya berasal dari berbagai daerah: AF (28), warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25), warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, M (38), warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.
Keenam tersangka diketahui melakukan aksi pencurian di lokasi dan waktu yang berbeda. Beberapa lokasi aksi mereka antara lain: AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama seorang tersangka DPO berinisial N di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan unit kendaraan roda dua hasil curian, di antaranya: Honda Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Honda Vario putih nopol M 5682 AO, Honda Beat hitam nopol N 4459 XV, Yamaha Aerox merah nopol M 4350 EZ, Yamaha Mio 125 hitam tanpa nopol.
Selain kendaraan, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan pelaku, seperti kunci leter T, tang kecil, kunci Y, serta jaket warna abu-abu milik tersangka E.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.
Tak hanya mengungkap kasus narkoba dan curanmor, Polres Pamekasan juga melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, sebanyak 58 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kejahatan,” pungkasnya.(**)